Sabtu, 18 Januari 2014

Masa Depan, Reformasi Birokrasi dan Kompetensi Profesional Radiografer

oleh : B.S.Wibowo, SKM., MARS., CPHR.
A. MASA DEPAN INDONESIA: Misi Reformasi
Krisis ekonomi tahun 1997 telah berkembang menjadi krisis multidimensi, bahwa krisis kepemimpinan yang memaksa preseiden Soeharto turun sebelum waktnya tahun 1998. Kondisi tersebut mengakibatkan adanya tuntutan kuat dari segenap lapisan masyarakat terhadap pemerintah untuk segera diadakan reformasi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejak itu, telah terjadi berbagai perubahan penting yang menjadi tonggak dimulainya era reformasi di bidang politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi, yang dikenal sebagai reformasi gelombang pertama. Sampai sekarang telah banyak produk perubahan reformasi, salah satunya amandemen UUD 1945 yang isinya seperti masa jabatan presiden Indoensia maksimal 2 kali, alokasi APBN untuk pendidikan sebesar 20% dll.
Dalam perkembangan pelaksanaan reformasi gelombang pertama, reformasi di bidang birokrasi mengalami ketertinggalan dibanding reformasi di bidang politik, ekonomi, dan hukum.

Oleh karena itu, pada tahun 2004, pemerintah telah menegaskan kembali akan pentingnya penerapan prinsipprinsip clean government dan good governance yang secara universal diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, program utama yang dilakukan pemerintah dengan Reformasi Birokrasi (RB).
B. REFORMASI BIROKRASI: Grand Design 2010 – 2025
1. Visi, Misi dan Grand Design RB
Pemerintah menegaskan kembali tekad untuk melanjutkan misi sejarah bangsa Indonesia, yaitu melaksanakan reformasi gelombang kedua, termasuk reformasi birokrasi. Reformasi gelombang kedua bertujuan untuk membebaskan Indonesia dari dampak dan ekor krisis yang terjadi 10 tahun yang lalu. Pada tahun 2025, Indonesia diharapkan berada pada fase yang benar-benar bergerak menuju negara maju.
Visi RB adalah “Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia”- World Class. Visi tersebut menjadi acuan dalam mewujudkan pemerintahan kelas dunia, yaitu pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis, sehingga mampu menghadapi tantangan pada abad ke-21 melalui tata pemerintahan yang baik pada tahun 2025.
Misi Reformasi Birokrasi memiliki beberapa misi sebagai berikut:
a. membentuk/menyempurnakan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
b. melakukan penataan dan penguatan organisasi, tatalaksana, manajemen sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, mind set dan culture set;
c. mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif;
d. mengelola sengketa administratif secara efektif dan efisien.
Untuk mewujudkan cita-cita tahun 2025 tersebut Pemerintah telah menyiapkan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025. Road Map Reformasi Birokrasi yang disusun dan dilaksanakan setiap lima tahun sekali bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian/ Lembaga dan Pemda agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan.
2. Tujuan, Area, Pola Pikir dan Hasil Reformasi Birokrasi
Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Adapun area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi meliputi seluruh aspek manajemen pemerintahan, seperti yang dikemukakan pada tabel di bawah ini.
reformasi
NO AREA HASIL YANG DIHARAPKAN
1 Organisasi Organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing)
2 Tatalaksana Sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance
3 Peraturan Per-UU Regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif
4 SDM aparatur
SDM apatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera
5 Pengawasan Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih
dan bebas KKN
6 Akuntabilitas Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi
7 Pelayanan publik Pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat
8 Pola pikir & Budaya Kerja Aparatur Pembentukan pola pikir (mind set) dan Budaya kerja (culture set) untuk menghasilkan birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi
Jika berhasil dilaksanakan dengan baik, reformasi birokrasi akan mencapai tujuan yang diharapkan, di antaranya:
• mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan;
• menjadikan negara yang memiliki most-improved bureaucracy;
• meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat;
• meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi;
• meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi;
• menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis.
gbr 1
Gambar 1. Pola Pikir Pencapaian Visi Reformasi Birokrasi
3. Kendala Reformasi Birokrasi
Pelayanan publik
Pelayanan publik belum dapat mengakomodasi kepentingan seluruh penduduk. Penyelenggaraan pelayanan publik belum sesuai dengan harapan bangsa berpendapatan menengah yang semakin maju dan persaingan global yang semakin ketat.
Pola pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture-set)
Pola pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture-set) birokrat belum sepenuhnya mendukung birokrasi yang efisien, efektif dan produktif, dan profesional. Selain itu, birokrat belum benar-benar memiliki pola pikir yang melayani masyarakat, belum mencapai kinerja yang lebih baik (better performance), dan belum berorientasi pada hasil (outcomes).
C. MENINGKATKAN PELAYANAN RADIOLOGI: Kontribusi Radiografer?
Melalui Kepmenkes Nomer 1014/ MENKES/SK/XI/2008 Tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan. Salah satu isi penting yang perlu dipahami adalah: “Setiap unit pelayanan radiologi diagnostik memiliki visi dan misi”. Sehingga, setiap radiografer yang memiliki posisi sebagai leader, thinker atau manajer radiologi, maka ia harus mampu merumuskan visi dan misi pelayanan radiologi.
Visi merupakan suatu gambaran tentang keadaan ideal yang diharapkan ingin dicapai, state of the right condition. Dalam penetapan visi, unit pelayanan radiologi diagnostik mengacu pada: Pertama, Visi Kementerian Kesehatan, Kedua, Menjadi menjadi acuan dari setiap kegiatan pelayanan radiologi diagnostik. Ketiga, Visi untuk mencapai pelayanan radiologi diagnostik prima.
Misi merupakan pernyataan atau rumusan tentang apa yang diwujudkan oleh organisasi dalam rangka mencapai visi yang telah ditetapkan. The right track how to be there. Penetapan misi mempertimbangkan: Pertama, Kebutuhan dan harapan masyarakat di masa kini dan akan datang, Kedua, Kemampuan atau potensial yang dimiliki saat ini. Ketiga, Ruang lingkup dari peran dan fungsi pelayanan radiologi diagnostik.
gbr 2
Gambar: Harmonisasi hubungan pelayanan pelanggan, pemimpin dan pelaksana
Struktur Organisasi. Dalam setiap instalasi unit pelayanan radiologi ada struktur organisasi yang mengatur jalur komando dan jalur koordinasi dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan radiologi. Struktur organisasi bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam upaya manajemen pelayanan radiologi diagnostik. Tugas kepemimpinan radiografer profesional adalah mengaitkan Visi, Misi, Fungsi dan desain Struktur pelayanan radiologi tersebut dengan misi besar RB
Scenario, Synergic & Strategic Linking Pelayanan Radiologi
Untuk melayani pelayanan radiologi yang paripurna, maka radiographer harus memiliki pendekatan system dan mengintgrasikan antara fungsi pelayanan radiografer dengan keinginan pelanggan, kompetensi SDM radiografer serta faktor-faktor ain yang mempengaruhinya. Lihat gambar ruang lingkup dan stakeholder pelayanan radiologi.
Untuk meningkatkan pelayanan radiologi sesuai pesan dari RB, yang menghadirkan pelayanan yang efektif, efisien, adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Maka radiografer profesional hendaknya memperhatian keterkaitan stakeholder yang terkait.
gbr 3 pelayanan
Gambar: Ruanglingkup dan Stakeholder Pelayanan Radiologi
D. PERAN RADIOGRAFER: Good Radiology Services
Untuk menyiapkan Radiografer yang profesional Kementerian Kesehatan sebagai regulator dalam pelayanan kesehatan, khususnya dalam hal pelayanan radiologi telah mengeluarkan Kepmenkes Nomer 37/Menkes/SK/III/2007 Standar Profesi Radiografer. Pokok-pokok penting yang perlu dipahami adalah:
1. Radiographer: Sadar Diri, Sadar Posisi dan Perubahan Diri
Sebagai implementasi konsep diri insan profesional, maka radiografer perlu menjawab pertanyaan penting berikut, yaitu siapa saya, apa tugas dan tanggungjawab saya, apa yang harus saya lakukan untuk dapat mencapai tugas dengan baik?
Radiofgrafer adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan radiografi dan imejing di unit Pelayanan Kesehatan. Radiografer merupakan tenaga kesehatan yang memberi kontribusi bidang radiografi dan imejing dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. (Kepmenkes Nomer 37/2007).
Secara umum tugas dan tanggung jawab Radiografer, adalah :
• Melakukan pemeriksaan pasien secara radiografi meliputi pemeriksaan untuk radiodiagnostik dan imejing termasuk kedokteran nuklir dan ultra sonografi (USG)
• Melakukan teknik penyinaran radiasi pada radioterapi.
• Menjamin terlaksananya penyelenggaraan pelayanan kesehatan bidang radiologi / radiografi sebatas kewenangan dan tanggung jawabnya.
• Menjamin akurasi dan keamanan tindakan poteksi radiasi dalam mengoperasikan peralatan radiologi dan atau sumber radiasi.
• Melakukan tindakan Jaminan Mutu peralatan radiografi.
2. Tugas, Fungsi dan Kompetensi Radiografer
Lebih jauh dan secara lebih terinci dalam Kepmenkes Nomer 37 tahun 2007 disebutkan Tugas, Fungsi dan Kompetensi Radiografer di dalam bidang pelayanan radiologi:
Tugas Radiografer
a. Di bidang Radiodiagnostik, Radioterapi, Kedokteran Nuklir
b. Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja dengan Radiasi
c. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Peralatan Radiologi dan Radioterapi
d. Pelayanan Belajar Mengajar
e. Penelitian dan Pengembangan IPTEK Radiografi dan Imejing
f. Pengembangan Diri
g. Pengabdian Kepada Masyarakat
h. Konsultasi Teknik Pelayanan Radiologi
Fungsi Radiografer
1. Mengerti dan memahami visi dan misi organisasi tempat kerja dan organisasi profesi
2. Meningkatkan jaminan kualitas pelayanan radiologi sesuai dengan perkembangan IPTEK dibidang kedokteran.
3. Meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi penyelenggara pelayanan radiologi
4. meningkatkan upaya proteksi radiasi untuk mencegah meningkatnya tingkat paparan radiasi dalam lingkungan sehingga dapat meningkatkan keselamatan serta kesehatan masyarakat dan lingkungan
5. Meningkatkan teknik dan prosedur manajemen perlakuan zat radioakif dan atau sumber radiasi
6. Meningkatkan pengawasan, monitoring dan evaluasi pemanfaatan zat radioaktif dan ketaatan pekerja radiasi terhadap teknik dan prosedur kerja dengan zat radioaktif.
7. Meningkatkan upaya jaminan kualitas radiologi termasuk sistem pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan radiologi
8. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya evaluasi pelayanan kepada masyarakat melalui pengadaan kotak saran, angket / kuisioner dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan radiologi dan mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.
Kompetensi Radiografer
Jenjang pendidikan Radiografer di bedakan menurut Kompetensi lulusannya dengan tetap mengacu kepada 3 (tiga) pilar kemampuan, yaitu : pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude). Dalam pelaksanaannya standar kompetensi radiografer dijabarkan dalam struktur standar kompetensi sesuai dengan fungsinya, yaitu :
a. Kompetensi untuk fungsi pelaksana.
b. Kompetensi untuk fungsi manajerial / pengelola.
c. Kompetensi untuk fungsi pendidik dan pembimbing.
d. Kompetensi untuk fungsi peneliti dan penyuluh.
e. Kompetensi untuk fungsi kewirausahaan/enterpreneurship.
Kompetensi dan fungsi tersebut berlaku untuk pelayanan radiografi konvensional, CT Scan, CT Scan, MRI, USG, Radioterapi, Kedokteran Nuklir; serta upaya Proteksi Radiasi dan Implementasi QA/QC
E. RADIOGRAFER SDM PROFESIONAL: Hard Skills and Soft Skills
Semakin tinggi posisi radiografer di sentra pelayanan radiologi atau mereka yang telah melakukan mobilitas vertikal, maka kebutuhan conceptual skills semakin banyak, sebaliknya sedang samakin ke bawah kebutuhan technical skills (hard skill) semakin banyak. Namun, dalam pendekatan piramida level menajemen, di posisi manapun kebutuhan Human Skills sama besarnya. Human skill atau human relation skills sangat bertumpu pada kemampuan soft skills.
Sekalipun pekerjaan membutuhkan soft skill dan hard skill, Di banyak riset dan expert judgment menunjukkan kinerja di banyak bidang pekerjaan sangat dipengaruhi oleh kemampuan namun 80 % ditentukan justru oleh soft skills, yang sering disebut sebagai wilayah kecerdasan emosi. Menurut D. Goleman (1995), R K Cooper dan Jeanne Segel (1997), Kecerdasan emosional mencakup hal-hal berikut: kesadaran diri, kendali dorongan diri, ketekunan, semangat dan motivasi diri, empati dan kecakapan sosial, dapat membaca realitas emosi, membuat penilaian singkat secara naluriah, radar terhadap bahaya, bekerja lebih cepat dibandingkan dengan pikiran emosional, tindakan yang muncul dari pikiran emosional membawa rasa kepastian yang sangat kuat, memotivasi diri sendiri dan mampu bertahan menghadapi frustasi, mengendalikan dorongan hati dan menjaga agar beban stress tidak melumpuhkan kemampuan berpikir, kemampuan bergaul dengan orang lain, berempati dan berdoa, mengelola dorongan nafsunya dengan baik, mengekspresikan dan menilai emosi dengan tepat dan mengutarakan perasaan pada saat dibutuhkan.
Menurut Philip Carter (2010) dalam Soft Comptencies memiliki dimensi: sikap, kecerdasan sosial, ketegasan, keteladanan, optimisme, agresi, keberanian, kesabaran, kepercayaan diri, emosional, diplomatis, kepemimpinan, ketangguhan, keterbukaan dan obsesi.
Pelayanan Masyarakat bagian Michigen USA mengidentifikasi 15 kompetensi yang harus dimiliki karyawan profesional (dalam Kessler, 2011), yaitu: Kemampuan adabtasi, membangun hubungan kerja strategis, membangun kepercayaan, bimbingan (coaching), pembelajaran berkelanjutan, berkontribusi pada keberhasilan tim, fokus pelanggan, komunikasi, pembuatan keputusan, tindak lanjut, berinisiatif melakukan tindakan, inovasi, perencanaan dan pengorganisasian, pengetahuan dan kemampuan teknis profesional, serta terakhir standar kerja.
Menurut Kessler (2011) kompetensi yang paling banyak digunakan adalah: Orientasi harapan, inisiatif, dampak dan pengaruh, orientasi pelayanan pelanggan, pemahaman antar pribadi, kesadaran organisasi, berpikir analitis, berpikir konseptual, pencarian informasi dan integritas.
F. FROM COMPETENCE TO CULTURE
Salah satu kompetensi profesional dan kompetensi moral adalah komitmen terhadap nilai, kode etik profesi, sikap, etika dan perilaku, sehingga akan membentuk komitmen bersama dalam “cara pandang bersama” dalam setiap kegiatan di unit radiologi sehari-hari. Tinggi rendahnya tingkat komitemen dan konsistensi dalam cara pandang dalam peilaku pelayanan akan membentuk konsistensi yang disebut dengan “Budaya Organisasi (Corporate Culture)”.
Kompetensi dapat dibangun melalui education, training, and coaching. Tetapi budaya harus dibangun melalui keteladanan kepemimpinan, budaya harus ditularkan, budaya adalah kurikulum tersembunyi yang tidak mudah diajarkan melalui pendidikan dan training, karena membutuhkan waktu dan komitmen. Budaya membutuhkan “the power of model”, itulah tugas dan senjata kepemimpinan dalam membangun pengaruh dan menggerakan anak buah dalam memberikan pelayanan yang terbaik, sehingga pemimpin akan selalu dikenang, mendapatkan reputasi. Do the best and get the best.
Bekerja dengan membangun budaya profesional, budaya melayani, budaya memberikan yang terbaik, dan budaya secara terus menerus belajar dan memperbaiki untuk memperbaiki kualitas. From good to great, from zero to hero.
G. PENUTUP
Beberapa catatan penting dari makalah ini adalah:
• Untuk memberikan pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat (baca RB), maka radiografer harus merubah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) untuk menghasilkan pelayanan radiologi dengan sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
• Kualitas pelayanan radiologi ditentukan oleh kualitas SDM yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera. Untuk meraih cita-cita pelayanan “world class/ RB”, kompetensi radiografer harus lebih dari ketentuan Permenkes No 37/Menkes/SK/III/2007 Standar Profesi Radiografer.
• Kompetensi radiografer profesional mengandung makna kompetensi conceptual, tecnical and human skills, atau sering diistilahkan dengan hard skills and soft skills.
Biodata dan Korespondensi:
B.S.WIBOWO. KONTAK: 0821 2442 3737, 021 4444 0280, Email: bowo.trustco@gmail.com. PENDIDIKAN: Diploma ATRO Jakarta (1987), SKM- Manajemen Pelayanan Kesehatan FKM UI (1998), MARS – Progam KARS UI (2002), Radiology Fellowship UNT Texas (1991). CPHR-Certified Professional Human Resources dg QQ International (2009). PEKERJAAN: Dosen Poltekkes Jakarta II (1998-sek) dan Prog. Vokasi Kedokteran UI (1998- sek), Trainer & konsultan SDM di LMT TRUSTCO Jakarta (1998 – sek). EXPERIENCES: Sudah mengunjungi 5 benua dan 20 negara, serta 31 Propinsi di Indonesia

Selasa, 14 Januari 2014

Teknik Radiografi Gigi

TEKNIK PELETAKAN FILM PADA PEMERIKSAAN INSISIVUS ATAS

Oleh: Linda Evans, Arif Jauhari

AbstractDental examination, especially the upper incisors is done by holding and forcing the outer dental film surface. This condition feel annoy and uncomfortable for patient even radiographer who assist the film position in the mouth or moreover if he also expose that procedure. We made a new position and condition for solving that problem. By biting the upper end side of the dental film (peak point side) by patient themselves, we found that the result (radiographic dental image) is suitable for diagnosing of the incisors. We asked the dentists to evaluate and analyses the film criteria (between the old compared with the new method). The result, the new method is able to visualize the criteria of the insisivus and suitable for insisivus examination.
Keywords: upper incisors, dental examination, holding and forcing, peak point.
1. Pendahuluan
Radiologi merupakan salah satu unit penunjang medis yang berfungsi sebagai alat penegak diagnosis berbagai jenis penyakit, termasuk gigi geligi yang dapat ditinjau melalui pemeriksaan radiografi dental. Pada pemeriksaan radiografi gigi geligi peran pasien sangat berpengaruh terhadap hasil gambaran yang akan didapat, karena pasien diminta untuk memegang film dental dan menekannya sehingga posisi film dental menempel pada gigi dan gusi yang akan diperiksa. Dengan teknik pemeriksaan seperti ini akan terjadi kemungkinan untuk bergesernya posisi film dental dan mengakibatkan hasil gambaran yang tidak dapat dipakai sebagai alat penunjang diagnosis, sehingga terjadilah pengulangan. Selain itu juga ada beberapa kendala yang dapat menambah resiko pengulangan, seperti pada pasien yang hipersensitif, radang pada gusi (ginggivitis) atau pada pasien yang bentuk anatomi giginya abnormal. Oleh sebab itu radiografer dituntut untuk menambah bersikap inovatif dalam memilih teknik yang dapat memudahkan pemeriksaan dan pasienpun menjadi nyaman saat dilakukannya pemeriksaan.
Pada umumnya pemeriksaan dental, khususnya insisivus atas dilakukan dengan teknik pasien memegang dan menekan salah satu sisi film dental disekitar gigi dan gusi insisivus yang akan diperiksa dengan bantuan ibu jari pasien. Penulis melakukan inovasi dengan cara meletakkan film dental diselipkan diantara insisivus atas dan bawah atau dengan kata lain film digigit, sehingga pasien tidak perlu untuk memegang dan menekan film dental dengan ibu jarinya.

2. Metode
Untuk mendapatkan hasil penelitian ini diperlukan dengan beberapa kriteia, yaitu:
a. Alat dan Bahan
- Film dental ukuran 3 x 4 cm.
- Larutan develover dan fixer dalam wadah yang berukuran kecil
- Pesawat radiografi gigi.
b. Cara Kerja
Pelaksanaan yang pertama dengan teknik pasien menekan film dental pada daerah gigi dan gusi yang akan diperiksa, dan yang kedua dengan cara menyelipkan fim dental diantara gigi insisivus atas dan bawah atau film digigit.

Pertama, pasien diposisikan duduk di kursi pemeriksaan dengan kepala menghadap tabung sinar-x, kepala pasien diatur sedikit fleksi sehingga garis khayal yang ditarik dari achantion ke MAE sejajar dengan lantai, film dental dimasukan ke dalam mulut pasien dengan sisi non timbal menghadap tube. Setelah itu dilakukan cara yaitu peletakan film diselipkan diantara gigi insisivus atas dan bawah atau film digigit pasien dan kemudian cara kedua yaitu peletakkan film dental menempel pada daerah gigi dan gusi dengan bantuan ibu jari pasien. Center ray (pusat sinar) diarahkan vertical angulasi, center point (titik sinar) nya sama yaitu 600 caudali pada tip of nose, dengan faktor eksposi 50 kV ; 7,7 mA ; 1 secon. Setelah selesai pemeriksaan, kedua film dibawa ke kamar gelap untuk diproses.


c. Penilaian
Dilakukan survey gambar hasil kepada dua puluh dokter gigi terhadap delapan foto hasil gambaran dari dua teknik peletakkan film yang berbeda. Parameter numerik penilaian yaitu apabila kriterianya mencakup baik mendapat nilai 75, cukup akan dinilai 50 dan apabila kurang mendapat 25. sebagai evaluasi kriteria penilaian adalah kriteria evaluasi radiografi gigi yaitu corona, corpus, radiks dan pulpa dentis pada dental insisivus atas.

3. Pembahasan
Dari hasil kuisioner pada 20 orang dokter gigi terhadap masing-masing 8 buah hasil foto dental. Pada film digigit menghasilkan nilai 68,44% dan pada film ditempel menghasilkan nilai 69,70%. Sehingga evalusi pada aspek daerah corona didapatkan hasil sedikit lebih bagus dengan cara film ditempel.
Pada evaluasi daerah corpus, pada film digigit menghasilkan nilai 65,31% dan pada film ditempel menghasilkan nilai 61,89%, sehingga hasil corpus yang didapatkan lebih bagus dengan cara film digigit.
Tentang daerah evaluasi radix didapatkan kesimpulan, pada film digigit menghasilkan nilai 66,25% dan pada film ditempel menghasilkan nilai 65,31%, sehingga hasil radix yang didapatkan sedikit lebih bagus dengan cara film digigit.
Kriteria evaluasi akhir dari gigi yaitu daerah pulpa dentis didapatkan pada film digigit menghasilkan nilai 63,75% dan pada film ditempel menghasilkan nilai 65,63%, sehingga untuk kriteria ini hasil pulpa yang didapatkan lebih bagus dengan cara film ditempel.

Dengan demikian berdasarkan tabel 1 terlihat bahwa hasil foto yang digigit menunjukkan nilai persentasi yang relatif sama dengan hasil foto yang ditempel. Hal ini menunjukkan bahwa hasil foto yang digigit (metode baru) menghasilkan tingkat diagnosis yang relatif sama dengan yang ditempel (metode sekarang). Dengan mengingat dari segi kenyamanan pasien, pasien lebih merasa nyaman dengan menggunakan teknik film digigit dibandingkan dengan menggunakan film ditempel.
Oleh sebab itu teknik peletakkan film dental dengan cara film digigit dapat juga dijadikan sebagai teknik alternatif oleh petugas radiologi didalam melakukan pemeriksaan dental insisivus atas khususnya untuk menghadapi paien yang hipersensitif dan kurang kooperatif.


4. Penutup
Terdapat beberapa kesimpulan dari metode baru yang telah dilakukan bila dibandingkan dengan metode sekarang untuk pemeriksaan insisivus atas, yaitu: Hasil gambaran dengan metode baru dapat dipakai sebagai alternatif penatalaksanaan pasien dalam pemeriksaan gigi insisivus atas.
Pada pemeriksaan dengan metode baru, pasien merasa lebih nyaman dengan menggunakan teknik peletakkan film dental dengan cara digigit antara gigi insisivus atas dan insisivus bawah dibandingkan dengan cara lama dengan pasien harus menekan film dental dengan ibu jarinya.
Dengan melihat hasil keseluruhan dari penelitian yang telah dilakukan, maka disarankan agar teknik peletakkan film dental dengan cara film digigit diantara gigi insisivus atas dan insisivus bawah ini dapat dijadikan teknik alternatif untuk melakukan pemeriksaan dental insisivus atas. Apalagi bila dilihat dari segi kemudahan dan kenyamanan pasien, khususnya bagi pasien yang kurang kooperatif. Dengan demikian diharapkan pemeriksaan tidak sering diulang dan tanpa harus mengurang kualitas hasil gambaran.

DAFTAR PUSTAKA
  1. Clark, K.C., (1974), Positioning Radiography. Volume 2. Churchill Livingstone, London.
  2. Fong, E., et al., (1980), Body Structures and Functions. 6th ed. Delmar Publishing Inc., Boston.
  3. Hoxter, E.A., (1978), Teknik Pemotretan Rontgen. Hlm 129, EGC, Jakarta.
  4. Kahe, W., dkk, (1999), Atlas Berwarna dan Teks Anatomi Manusia Alat- Alat Dalam. Jilid 2. edisi 6 yang direvisi. Hipocrates. Jakarta.
  5. Dean, M.R.E., (1975), Basic Anatomy and Physiology for Radiographers, 2nd edition, Blackwell Scentific Publ., Oxford.
  6. Merriel, V., (2002), Atlas of Rontgenography Posisition and Standard Radiologic Prosedures. Volume 2. 4th Edition. Mosby Co., Philadelphia.
  7. Itjninngsih W.H., (1989), Anatomi Gigi. EGC, Jakarta.
  8. White, S.C., (2000), Oral Radiology Principle and Interpretation. 5th Edition. Mosby Co., Philadelphia. ©

Jaminan Mutu Kamar Gelap

Kaset, Tabir Penguat, Hanger dan Viewing Box

A. Kaset.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam hal perawatan kaset radiografi, yaitu:
1. Label/tanda
Kaset harus ditandai dengan huruf atau angka untuk memu-dahkan identifikasi. Intensifying screen yang berada di dalam kaset harus ditandai dengan nomor atau huruf yang sama.
2. Kebersihan
Bagian luar kaset harus dibersihkan secara teratur dengan kain lap yang bersabun lalu dibersihkan dengan kain bersih dan dikeringkanHarap diperhatikan, kain lapnya jangan terlalu basah agar tetesan air tidak masuk ke dalam kaset.
3. Tes kaset
Periksalah dan uji cobakan kaset terhadap contact screen dan kebocoran cahaya. 

B. Tabir Penguat
 
Perlu diperhatikan beberapa hal apabila kita bekerja dengan tabir penguat;

1. Memasang dan menandai

Hendaknya dilakukan dengan menggunakan alat dan bahan yang disediakan dari pabrik pembuat. 
Bahan lain yang tidak disarankan akan berakibat kerusakan pada tabir penguat.
2. Membersihkan dan mengamati
Mengamati dan membersihkan tabir penguat yang teratur adalah sangat penting untuk menghindari terjadinya artefak pada film. Bila ditemui permasalahan lain, perlu diuji dengan menggunakan film röntgen untuk mengetahui bagian yang rusak. Jika ditemui bagian yang rusak, maka dapat dengan mudah diketahui melalui nomor dan huruf pada kaset yang bersangkutan. Caranya;

  • Kosongkan kaset di kamar gelap.
  • Periksalah tabir pada cahaya tampak, apakah terdapat kotoran, goresan atau luntur.
  • Amatilah bahwasanya permukaan tabir di dalam kaset masih lembut. Jika tabir tersebut perlu ditempel ulang maka pergunakan alat dan bahan yang diberikan dari pabrik pembuat.
  • Gunakan lap basah yang lembut dari katun dan sabun yang lembut/ringan untuk membersihkan. Gerakannya memutar keluar permukaan tabir (screen).
  • Bersihkan sisa-sisa sabun pada permukaannya dengan meng-gunakan lap katun basah yang bersih.
  • Letakkan kaset dalam posisi berdiri dan buka secukupnya pada ruangan yang tak berdebu. Sehingga kaset menjadi kering dan bersih serta siap untuk digunakan.
  • Sebelum digunakan, periksa lagi apakah permukaan tabir terdapat coretan. Bila ada lakukan pembersihan sekali lagi.
  • Periksalah apakah tabir dapat dengan mudah dikenali melalui nomor atau huruf yang dibuatnya?
  • Catatlah tanggal kegiatan ini pada buku kegiatan.
3. Mengecek kecepatan tabir penguat
Tabir penguat harus diperiksa kecepatannya ketika pertama kali digunakan dan pada setiap tahun sehingga faktor eksposinya dapat diatur untuk menghasilkan densitas film yang benar. 
Hal ini penting untuk menghindari terjadinya pengulangan film.
C. Penjepit film (hanger)
Penjepit film radiografi memerlukan beberapa perlakuan dan perawatan, yaitu:
1. Bersihkan dengan sikat dan menggunakan air panas untuk menghilangkan sisa-sisa cairan kimia.

2. Cuci dan keringkanlah.
3. 
Periksalah, apakah ada kerusakan pada penjepitnya, perubahan bentuk dan apakah sudutnya patah?
4. Catatlah kegiatan ini dan penanganan yang dilakukan terhadap hanger yang rusak.
D. Viewing box (lampu pembaca)
1. 
Bersihkan permukaannya dengan memperhatikan aliran listriknya. Gunakan lap basah dengan sabun yang lembut. Biarkan permukaannya sampai kering, baru setelah itu digunakan lagi.
2. Pastikan bahwa lampu penerangnya bekerja dengan baik dan memberikan cahaya yang merata.

3. Setiap 6 bulan hendaknya teknisi listrik atau orang lain yang mengetahui membersihkan bagian dalam dari viewing box sambilmengecek peralatan listrik
nya dan lampu perdarnya. (C)

Pengolahan Limbah Radioaktif

Penulis : Erwansyah Lubis (Ahli Peneliti Utama, Bidang Radioekologi Kelautan PTLR - BATAN)

Limbah radioaktif umumnya ditimbulkan dari kegiatan pengoperasian reaktor riset, pemanfaatan sumber radiasi dan bahan radioaktif dalam bidang industri, pertanian, kedokteran dan penelitian serta dari berbagai proses indusrti yang menggunakan bahan yang mengandung radionuklida alam (Naturally Occurring Radioactive Material, NORM). Sedangkan di negara-negara maju, limbah radioaktif juga ditimbulkan dari pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dan kegiatan daur-ulang bahan bakar nuklir (BBN) bekas dan dekomisioning instalasi/ fasilitas nuklir. Pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan untuk mencegah timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat dan lingkungan hidup. Pengelolaan limbah radioaktif adalah pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan sementara dan penyimpanan lestari dan pembuangan limbah (disposal) [5].
Dalam U.U. No. 10/1997 pasal 23 ayat (2) disebutkan bahwa "Pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Dalam Pasal 3 ayat (1), Pemerintah membentuk Badan Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan Pelaksana dalam hal ini adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Sesuai Keputusan Kepala Batan No.166/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Batan, pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Pengelolaan Limbah Radioaktif (P2PLR). Dalam pasal 23 ayat (2), Batan dalam melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif dapat bekerjasama dengan atau menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi dan/ atau Badan Usaha lainnya. Berdasarkan pasal ini, pemerintah membuka pintu-pintu lebar-lebar bagi pihak swasta atau Badan Usaha lainnya untuk berperan serta dalam pengelolaan limbah radioaktif yang aman untuk generasi saat ini maupun untuk generasi yang akan datang.
Skema pengelolaan limbah radioaktif yang ditimbulkan dalam pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan iptek nukkir secara umum ditampilkan dalam Gambar 1.

Minimisasi Limbah

Dalam pemanfaatan iptek nuklir minimisasi limbah diterapkan mulai dari perencanaan, pemanfaatan (selama operasi) dan setelah masa operasi (pasca operasi). Pada tahap awal/perencanaan pemanfaatan iptek nuklir diterapkan azas justifikasi, yaitu "tidak dibenarkan memanfaatkan suatu iptek nuklir yang menyebabkan perorangan atau anggota masyarakat menerima paparan radiasi bila tidak menghasilkan suatu manfaat yang nyata". Dengan menerapkan azas justifikasi berarti telah memimisasi potensi paparan radiasi dan kontaminasi serta membatasi limbah/dampak lainnya yang akan ditimbulkan pada sumbernya. Setelah penerapan azas justifikasi atas suatu pemanfaatan iptek nuklir, pemanfaatan iptek nuklir tersebut harus lebih besar manfaatnya dibandingkan kerugian yang akan ditimbulkannya, dan dalam pembangunan dan pengoperasiannya harus mendapat izin lokasi, pembangunan, dan pengoperasian dari Badan Pengawas, seperti telah diuraikan sebelumnya.

Image
Gambar 1. Skema pengelolaan limbah radioaktif dalam pemanfaatan Iptek Nuklir.

Pengelompokan Limbah Radioaktif

Limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pemanfaatan iptek nuklir umumnya dikelompokkan ke dalam limbah tingkat rendah (LTR), tingkat sedang (LTS) dan tingkat tinggi (LTT). Pengelompokan ini didasarkan kebutuhan isolasi limbah untuk jangka waktu yang panjang dalam upaya melindungi pekerja radiasi, lingkungan hidup, masyarakat dan generasi yang akan datang. Pengelompokan ini merupakan strategi awal dalam pengelolaan limbah radioaktif. Sistem pengelompokan limbah di tiap negara umumnya berbeda-beda sesuai dengan tuntutan keselamatan/peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Pengelompokan limbah dapat dilakukan selain berdasarkan tingkat aktivitasnya, juga dapat berdasarkan waktu-paro (T1/2), panas gamma yang ditimbulkan dan kandungan radionuklida alpha yang terdapat dalam limbah.
Di Indonesia, sesuai Pasal 22 ayat 2, U.U. No. 10/1997, limbah radioaktif berdasarkan aktivitasnya diklasifikasikan dalam jenis limbah radioaktif tingkat rendah (LTR), tingkat sedang (LTS) dan tingkat tinggi (LTT). Di P2PLR, berdasarkan bentuknya limbah radioaktif dikelompokkan ke dalam limbah cair (organik, anorganik), limbah padat (terkompaksi/tidak terkompaksi, terbakar/tidak terbakar) dan limbah semi cair (resin). Berdasarkan aktivitasnya dikelompokkan menjadi limbah aktivitas rendah (10-6Ci/m3 < LTR < 10-3Ci/m3), limbah aktivitas sedang (10-3Ci/m3 < LTS < 104Ci/m3) dan limbah aktivitas tinggi (LTT > 104Ci/m3).
Penimbul limbah radioaktif baik dari kegiatan Batan dan diluar Batan (Industri, Rumah Sakit, industri, dll.) wajib melakukan pemilahan dan pengumpulan limbah sesuai dengan jenis dan tingkat aktivitasnya. Limbah radioaktif ini selanjutnya dapat diolah di Pusat Penelitian Tenaga Nuklir (PPTN) Serpong untuk pengolahan lebih lanjut.


Teknologi Pengolahan Limbah

Tujuan utama pengolahan limbah adalah mereduksi volume dan kondisioning limbah, agar dalam penanganan selanjutnya pekerja radiasi, anggota masyarakat dan lingkungan hidup aman dari paparan radiasi dan kontaminasi. Teknologi pengolahan yang umum digunakan antara lain adalah teknologi alih-tempat (dekontaminasi, filtrasi, dll.), teknologi pemekatan (evaporasi, destilasi, dll.), teknologi transformasi (insinerasi, kalsinasi) dan teknologi kondisioning (integrasi dengan wadah, imobilisasi, adsorpsi/absorpsi). Limbah yang telah mengalami reduksi volume selanjutnya dikondisioning dalam matrik beton, aspal, gelas, keramik, sindrok, dan matrik lainnya, agar zat radioaktif yang terkandung terikat dalam matrik sehingga tidak mudah terlindi dalam kurun waktu yang relatif lama (ratusan/ribuan tahun) bila limbah tersebut disimpan secara lestari/di disposal ke lingkungan. Pengolahan limbah ini bertujuan agar setelah ratusan/ribuan tahun sistem disposal ditutup (closure), hanya sebagian kecil radionuklida waktu-paro (T1/2) panjang yang sampai ke lingkungan hidup (biosphere), sehingga dampak radiologi yang ditimbulkannya minimal dan jauh di bawah NBD yang ditolerir untuk anggota masyarakat.

Limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang

Teknologi pengolahan dan disposal limbah tingkat rendah (LTR) dan tingkat sedang (LTS) telah mapan dan diimplementasikan secara komersial di negara-negara industri nuklir. Penelitian dan pengembangan (litbang) yang berkaitan dengan pengolahan dan disposal limbah ini sudah sangat terbatas. Negara-negara berkembang dapat mempelajari dan mengadopsi teknologi pengolahan dan disposal dari negara-negara industri nuklir. Teknologi pengolahan dan disposal yang dipilih haruslah disesuaikan dengan strategi pengelolaan yang ditetapkan. Dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat, beberapa negara-negara industri nuklir saat ini cenderung langsung mendisposal LTR dan LTS dari pada menyimpannya di tempat penyimpanan sementara (strategi wait and see). Penerapan disposal secara langsung selain akan memeperkecil dampak radiologi terhadap pekerja, juga diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemanfaatan iptek nuklir [15].
P2PLR semenjak tahun 1989 hingga saat ini (±13 tahun) telah mengolah LTR dan LTS baik yang berasal dari kegiatan BATAN maupun dari kegiatan industri, rumah sakit dan kegiatan lainnya. Limbah cair diolah dengan unit Evaporator yang mempunyai faktor pemekatan 50 kali dan kapasitas pengolahan 750 liter/jam. Limbah padat terbakar diolah dengan unit insinerator yang mempunyai kapasitas pembakaran 50 kg/jam. Limbah padat terkompaksi/tidak terbakar diolah dengan unit kompaktor yang mempunyai kuat tekan 60 kN. Limbah hasil-olahan disimpan di tempat penyimpanan sementara (Interim Storage, IS-1) yang mempunyai kapasitas penampungan 1500 sel drum 200 liter. Jumlah limbah hasil-olahan yang disimpan di IS-1 saat ini masing-masing 507 buah dalam drum 200 liter, 45 buah dalam cel beton 950 liter dan 34 buah dalam cel beton 350 liter. Data ini menunjukkan laju pengolahan limbah per tahun relatif rendah. Namun demikian untuk mengantisipasi jumlah limbah hasil-olahan untuk masa yang akan datang, P2PLR saat ini telah membangun IS-2 dengan kapasitas yang sama.
P2PLR dalam pengelolaan LTR dan LTS telah mengadopsi teknologi yang telah mapan dan umum digunakan di negara-negara industri nuklir. Limbah hasil olahan disimpan di fasilitas IS-1, sehingga limbah tersebut aman dan terkendali serta kemungkinan limbah tersebut tercecer atau tidak bertuan dapat dihindarkan.

Limbah tingkat tinggi

Kebijakan pengelolaan limbah radioaktif tingkat tinggi (LTT) dan bahan bakar nuklir (BBN) bekas di tiap negara industri nuklir selain berbeda juga masih berubah-ubah. Beberapa negara melakukan pilihan olah-ulang (daur-tertutup) untuk pemanfaatan material fisil dan fertil yang masih terkandung dan sekaligus mereduksi volumenya. Sebagian negara lain melihat LTT sebagai limbah (daur-terbuka), dan berencana untuk mendisposalnya dalam formasi geologi tanah dalam (deep repository).
Dalam diposal LTT, di negara-negara industri nuklir saat ini masih terjadi perdebatan, sebagian pakar memilih opsi penyimpanan lestari/disposal dalam formasi geologi dan sebagian lainnya mempertimbangkan opsi "non-disposal" (indefinite surface storage). Opsi non-disposal adalah merupakan kecenderungan untuk menerima ide retrievebility dan reversibility. Konsekuensi dari penerimaan opsi ini berdampak kepada disain fasilitas, namun tidak mempengaruhi secara teknis [15].
Saat ini, beberapa negara-negara industri nuklir juga sedang mengeksplorasi jalur lain, yaitu jalur partisi dan transmutasi dalam upaya mengurangi T1/2. Studi ini bertujuan untuk mendapatkan pengetahuan yang mendasar dalam menetapkan strategi pengelolaan LTT. Walaupun jalur partisi dan transmutasi dapat mengurangi T1/2 limbah, namun secara keseluruhan tetap tidak menutup kebutuhan disposal. Dengan meningkatnya radionuklida T1/2 pendek hasil partisi/transmutasi akan meningkatkan paparan radiasi. Hal ini berdampak pada keselamatan radiasi terhadap pekerja, sehingga memerlukan kajian tersendiri [15].
BATAN dalam pengelolaan LTT saat ini memilih daur tertutup. Limbah BBN bekas dan LTT dari hasil uji fabrikasi BBN saat ini disimpan di Interim Storage for Spent Fuel Element (ISSFE) yang ada di PPTN Serpong. Kapasitas ISSFE mampu untuk menyimpan BBN bekas untuk selama umur operasi reaktor G.A. Siwabessy. LTT dan Bahan Bakar Nuklir (BBN) bekas yang dihasilkan dari pengoperasian reaktor Triga Mark II di Bandung dan reaktor Kartini di Yogyakarta disimpan di kolam pendingin reaktor. Dalam pengoperasian reaktor G.A.Siwabessy, reaktor Triga Mark II dan reaktor Kartini, BBN bekas ataupun LTT tidak ada yang keluar dari kawasan nuklir tersebut, seluruhnya tersimpan dengan aman di kawasan nuklir tersebut.

Pembuangan Limbah Radioaktif

Strategi pembuangan limbah radioaktif umumnya dibagi kedalam 2 konsep pendekatan, yaitu konsep "Encerkan dan Sebarkan" (EDS) atau "Pekatkan dan Tahan" (PDT). Kedua strategi ini umumnya diterapkan dalam pemanfaatan iptek nuklir di negara industri nuklir, sehingga tidak dapat dihindarkan menggugurkan strategi zero release [15].

Pembuangan efluen

Dalam pengoperasian instalasi nuklir tidak dapat dihindarkan terjadinya pembuangan efluen ke atmosfer dan ke badan-air. Efluen gas/partikulat yang dibuang langsung ke atmosfer berasal dari sistem ventilasi. Udara sistem ventilasi di tiap instalasi nuklir sebelum dibuang ke atmosfer melalui cerobong, dibersihkan kandungan gas/ partikulat radioaktif yang terkandung di dalamnya dengan sistem pembersih udara yang mempunyai efisiensi 99,9 %. Efluen cair yang dapat dibuang langsung ke badan-air hanya berasal sistem ventilasi dan dari unit pengolahan limbah cair radioaktif. Tiap jenis radionuklida yang terdapat dalam efluen yang di buang ke lingkungan harus mempunyai konsentrasi di bawah BME.
Pembuangan efluen radioaktif secara langsung, setelah proses pengolahan/dibersihkan dan setelah peluruhan ke lingkungan merupakan penerapan strategi EDS. Dalam pembuangan secara langsung, setelah dibersihkan dan setelah peluruhan aktivitas/konsentrasi radionuklida yang terdapat dalam efluen harus berada di bawah BME. Radionuklida yang terdapat dalam efluen akan terdispersi dan selanjutnya melaui berbagai jalur perantara (pathway) yang terdapat di lingkungan akan sampai pada manusia sehingga mempunyai potensi meningkatkan penerimaan dosis terhadap anggota masyarakat. Penerimaan dosis terhadap anggota masyarakat ini harus dibatasi serendah-rendahnya (penerapan azas optimasi). Dosis maksimal yang diperkenankan dapat diterima anggota masyarakat dari pembuangan efluen ke lingkungan dari seluruh jalur perantara yang mungkin adalah 0,3 mSv per tahun [16]. Dosis pembatas (dose constrain) sebesar 0,3 mSv memberikan kemungkinan terjadinya efek somatik hanya sebesar 3,3x10-6. Berdasarkan dosis pembatas ini BME tiap jenis radionuklida yang diizinkan terdapat dalam efluen dapat dihitung dengan teknik menghitung balik pada metode prakiraan dosis. BME tiap jenis radioaktif ini harus mendapat izin dan tiap jenis radionuklida yang terlepaskan ke lingkungan harus dimonitor secara berkala dan dilaporkan ke Badan Pengawas.
BME tiap jenis radioanuklida yang diperkenankan terdapat dalam efluen radioaktif yang dibuang ke lingkungan untuk tiap instalasi nuklir di PPTN Serpong telah dihitung dengan metode faktor konsentrasi (concentration factor method) dan telah diterapkan semenjak reaktor G.A. Siwabessy dioperasikan pada bulan Agusutus 1987 [17]. Pembuangan efluent gas/partikulat dan efluen cair ke lingkungan di PPTN Serpong telah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan baik secara nasional maupun internasional.

Disposal limbah

Penyimpanan lestari/disposal limbah radioaktif hasil-olahan merupakan penerapan strategi PDT. Strategi ini mempunyai potensi meningkatkan peneriman dosis terhadap anggota masyarakat, dosis maksimal yang diakibatkannya tidak boleh melebihi dosis pembatas yang diperkenankan. Pengoperasian fasilitas disposal ini harus mendapat izin lokasi, konstruksi dan operasi dari Badan Pengawas.

Lokasi disposal

Pemilihan lokasi untuk pembangunan fasilitas disposal mengacu pada proses seleksi yang direkomendasikan oleh International Atomic Energy Agency (IAEA). Faktor-faktor teknis yang dipertimbangkan diantaranya faktor geologi, hidrogeologi, geokimia, tektonik dan kegempaan, berbagai kegiatan yang ada di sekitar calon lokasi, meteorologi, transportasi limbah, tata-guna lahan, distribusi penduduk dan perlindungan lingkungan hidup. Faktor lainnya yang sangat penting adalah penerimaan oleh masyarakat. Di negara-negara industri nuklir moto "Not In My Backyard" (NYMBY) telah merintangi dalam pemilihan lokasi, tidak hanya untuk disposal limbah radioaktif juga terhadap limbah industri lainnya. Oleh karena itu perhatian terhadap faktor-faktor sosial (societal issues) selama pase awal proses pemilihan lokasi memerlukan perhatian ekstra hati-hati dan seksama. Isu ini menyebabkan negara-negara industri nuklir cenderung memilih lokasi (site) nuklir yang telah ada untuk pembangunan fasilitas disposal. Sebagai contoh diantaranya fasilitas disposal Drig (United Kingdom), Centre de la Manche (Perancis), Rokkasho (Jepang) dan Oilkiluoto (Finlandia) [15].
P2PLR telah melakukan berbagai penelitian dan pengkajian kemungkinan kawasan nuklir PPTN Serpong dan calon lokasi PLTN di S. Lemahabang dapat digunakan sebagai lokasi untuk disposal LTR, LTS dan LTT. Hasil pengkajian dan penelitian ini sementara menyimpulkan bahwa kawasan PPTN Serpong dikarenakan kondisi lingkungan setempat (pola aliran air tanah, demographi, dll) hanya memungkinkan untuk pembangunan sistem disposal eksperimental, sedangkan di calon lokasi PLTN telah dapat diidentifikasi daerah yang mempunyai kesesuaian yang tinggi untuk pembangungan sistem disposal near-surface dan deep disposal. [18, 19].

Rancang-bangun

Fasilitas disposal dibangun tergantung pada kondisi geologi, persyaratan-persyaratan khusus dan pemenuhan regulasi. Fasilitas disposal yang dibangun haruslah efektif menahan radionuklida untuk tidak migrasi ke lingkungan hidup selama periode potensi bahaya (hazard) maksimal, sehingga paparan radiasi terhadap pekerja dan anggota masyarakat selama operasi dan pasca-operasi minimal. Tujuan ini dapat dicapai melalui rancang-bangun komponen-komponen teknis seperti paket limbah, struktur teknis fasilitas, lokasi itu sendiri dan kombinasi dari berbagai faktor-faktor teknis tersebut.
Rancang-bangun fasilitas disposal berkaitan erat dengan kemajuan teknologi dan perhatian masyarakat terhadap keselamatan radiasi dan lingkungan serta perlindungan generasi yang akan datang. Rancang-bangun yang banyak diminati adalah sistem disposal dengan penahan berlapis (multiple engineered barriers). Sistem ini terdiri dari bungker beton (concrete vault), bahan pengisi (backfill material), penahan berdasarkan proses kimia (chemical barrier), sistem ventilasi (mesure for gas venting) sistem drainase (drainage) dan daerah penyangga (buffer zone).
Saat ini beberapa jenis fasilitas disposal telah dibangun dan beroperasi di negara-negara industri nuklir, 62 % dibangun dekat permukaan tanah (engineered near-surface), 18 % di permukaan tanah, 7 % dalam gua bekas tambang dan sisanya dalam formasi geologi (deep disposal) [15].

Pengkajian keselamatan

Pengkajian keselamatan pembuangan/disposal limbah radioaktif bertujuan mengevaluasi unjuk-kerja dari sistem disposal baik untuk kondisi saat ini maupun untuk kondisi yang akan datang, diantisipasi juga mengenai kejadian-kejadian yang sangat jarang terjadi. Berbagai faktor, seperti model dan parameter, periode waktu yang lama, perilaku manusia dan perubahan iklim harus dievaluasi secara konsisten, walaupun data kuantitatif yang diperlukan tidak/ belum tersedia. Hal ini dapat diperoleh melalui formulasi dan analisis dari berbagai skenario yang mungkin terjadi. Skenario adalah deskripsi berbagai alternatif yang mungkin terjadi secara konsisten mengenai evolusi dan kondisi dimasa yang akan datang. Proses pengkajian keselamatan umumnya dilakukan melalui beberapa tahapan proses, seperti kontek perlunya pengkajian dilakukan (memilih lokasi, perizinan, kriteria yang digunakan, dan waktu pengoperasian), rincian rancang-bangun, pengembangan dan menenetapkan skenario, memformulasikan dan penerapkan model. Melakukan analisis dan menginterpretasikan hasil dengan membandingkan terhadap kriteria yang direkomendasikan [15].
Kemampuan untuk melakukan pengkajian keselamatan ini perlu dukungan infrastruktur (organisasi, peralatan, dll.) dan sumberdaya manusia yang handal serta disiapkan secara berkesinambungan. Di P2PLR saat ini terdapat Bidang Kelompok Penyimpanan Lestari dan Bidang Keselamatan dan Lingkungan, telah membuat group-group untuk pengkajian skenario, mendapatkan besaran-besaran fisika-kima untuk pengkajian dan pengembangan perangkat lunak untuk pengkajian unjuk kerja fasilitas disposal (performance assessment), diharapkan dalam jangka panjang dapat dibangun capacity building dan confidence building dalam keselamatan disposal limbah radioaktif.

Penerimaan Masyarakat

Penerimaan masyarakat terhadap pemanfaatan iptek-nuklir sangat dipengruhi oleh keamanan dan keselamatan pengelolaan limbah radioaktif, dimana didalamnya termasuk masalah bersifat teknis dan sosial. Di negara-negara industri nuklir upaya-upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat, yaitu meningkatkan dialog/komunikasi dengan komunitas lokal di mana fasilitas/kegiatan nuklir akan diintroduksi dan dengan masyarakat luas yang secara nyata menunjukan komitmen terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi yang unggul (excellent). Di beberapa negara menawarkan insentif finasial ke komunitas yang menerima di mana di daerahnya akan diintroduksi fasilitas/kegiatan nuklir. Kompensasi ditetapkan tidak sebagai hadiah, namun berdasarkan diskusi terhadap isu-isu masalah keselamatan. Sebagai contoh dari finansial insentif dapat berupa kesempatan kerja untuk komunitas lokal yang lebih besar atau pembebasan biaya listrik bila dilokasi tersebut dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Isu-isu sosial (societal issues) yang perlu diperhatikan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat diantaranya adalah jaminan independensi dari Badan Pengawas dan keputusan yang diambil oleh Badan Pengawas terhadap perizinan dalam pemanfaatan iptek nuklir haruslah berdasarkan suatu pengkajian dan pertimbangan yang tepat. Dalam masalah disposal, diantaranya demonstrasikan bahwa masalah keselamatan telah memperhatikan generasi yang akan datang, pengambilan keputusan dilakukan secara bertahap dan transparan serta lakukan komunikasi yang efektif dengan penduduk lokal dalam membangun kepercayaan.

PEMANTAUAN LINGKUNGAN

Pemantauan radioaktivitas lingkungan di sekitar instalasi dimana kegiatan/pemanfaatan iptek nuklir berlangsung, merupakan suatu ketentuan yang diberlakukan. Tujuan utama dari pemantauan lingkungan ini adalah untuk [20];

Verifikasi kelayakan pengawasan pembuangan efluen ke lingkungan
Melakukan koreksi terhadap kesahihan perhitungan batas konsentrasi tiap jenis radionuklida yang diperkenankan terdapat dalam efluen.
Memberikan jaminan/pembuktian kepada Badan Pengawas dan masyarakat bahwa dampak radiologi yang ditimbulkan dalam batasan yang diizinkan/diperkenankan.
Sebagai sarana ilmiah dalam mempelajari pola penyebaran, faktor perpindahan/pemekatan dan migrasi radionuklida di berbagai komponen lingkungan hidup.
Program pemantauan yang diturunkan dari hasil studi Amdal, berdasarkan dokumen RPL, komponen-komponen lingkungan dan jenis dampak/radionuklida yang harus dipantau serta frekuensi pemantauan dapat ditetapkan. Selanjutnya dari hasil pemantauan dapat dilakukan prakiraan penerimaan dosis oleh anggota masyarakat dari berbagai jalur perantara (pathway) yang mungkin. Prakiraan dosis dilakukan dengan metode faktor pemekatan. Hasil prakiran dosis yang diperoleh dibandingkan dengan Nilai Batas Dosis (NBD) yang diperkenankan untuk anggota masyarakat dan dilaporkan ke Badan Pengawas.
Program pemantauan lingkungan di PPTN Serpong telah dilaksanakan semenjak reaktor G.A.Siwabessy dioperasikan tahun 1987 hingga sekarang. Hasil pemantauan yang diperoleh berdasarkan evaluasi secara statistika, metode pembobotan dan pembandingan terhadap baku mutu radioaktivitas di lingkungan, menunjukkan bahwa [21, 22]:
Laju dosis dan dosis kumulatif di udara di PPTN Serpong, daerah Puspiptek dan Lepas Kawasan tidak menunjukan adanya perubahan ataupun kecenderungan peningkatan.
Tidak teramati adanya radionuklida hasil fisi ataupun aktivasi dalam komponen lingkungan di PPTN Serpong, daerah Puspiptek dan Lepas Kawasan, yang teramati umumnya adalah radionuklida alam dan radionuklida jatuhan dari percobaan bom nuklir di atmosfer (Global Fall-Out) yang konsentrasinya sangat rendah.
Berdasarkan butir 1 dan 2 menyatakan bahwa tidak terjadi peningkatan penerimaan dosis oleh anggota masyarakat yang berada di sekitar PPTN Serpong.
Berdasarkan pengalaman pemantauan radioaktivitas dan pengkajian keselamatan lingkungan di PPTN Serpong semenjak tahun 1987, saat ini Batan mempunyai sumberdaya manusia dalam kelompok keahlian Keselamatan Radiasi dan Keselamatan Lingkungan yang mampu selain untuk melakukan Amdal kegiatan nuklir, juga melakukan rancang-bangun sistem pemantauan keselamatan radiasi lingkungan untuk operasi normal ataupun untuk kondisi kedaruratan nuklir.

KESIMPULAN

Keselamatan radiasi lingkungan dalam pengelolaan limbah radioaktif diupayakan melalui;
Pembatasan penerimaan dosis, Nilai Batas Dosis (NBD) yang ditolerir dapat diterima oleh anggota masyarakat sebesar 1,0 mSv per tahun. NBD untuk anggota masyrakat ini relatif lebih kecil dari yang diterima rata-rata dari radiasi alam (2,4 mSv per tahun).
Penerimaan dosis oleh anggota masyarakat dari kegiatan pembuangan efluen radioaktif ke atmosfer dan ke badan-air, serta dari disposal limbah dibatasai maksimal sebesar 0,3 mSv per tahun. Besarnya dosis pembatas ini, mempunyai potensi kemungkinan terjadinya efek somatik sebesar 3,3 x 10-6, sesuai dengan standar de minimus, nilai risiko ini termasuk dapat diabaikan.
Pemantauan lingkungan merupakan ketentuan yang diberlakukan, sehingga bila terjadi kecenderungan peningkatan penerimaan dosis oleh penduduk di sekitar fasilitas nuklir dapat secara dini diketahui, sehingga kegiatan nuklir dapat dihentikan segera, dengan demikian kerugian terhadap masyarakat dan lingkungan dapat diminimalisis serendah-rendahnya.
Pengelolaan limbah radioaktif tingkat rendah (LTR) dan sedang (LTS) telah mapan (proven) baik secara teknologi maupun keselamatan, dan telah diimplemetasikan secara komersial. Teknologi pengolahan limbah radioaktif ini telah diadopsi dan diimplementasikan di Indonesia (Batan) dalam mengelola LTR dan LTS baik yang dihasilkan dari kegiatan Batan maupun dari kegiatan Non-Batan (industri, rumah sakit, penelitaian dan lain-lainhya).
Pengelolaan limbah radioaktif tingkat tinggi (LTT) di negara-negara industri nuklir selain berbeda, juga masih berubah-ubah. Sebagian memilih daur tertutup (memilih opsi olah-ulang) dan sebagian lainnya memilih daur terbuka (memilih opsi disposal). Indonesia memilih daur terbuka, limbah BBN bekas yang awalnya dipasok dari luar Negeri, direeksport kembali ke negara asal. Sementara LTT yang ditimbulkan dari Litbang disimpan di ISSFE yang berada dalam kawasan nuklir, sehingga aman dan terkendali.
Kecenderungan pembangunan fasilitas disposal yang terjadi di negara-negara industri nuklir dalam mengantisipasi moto ” NYMBY” adalah di kawasan nuklir yang telah ada.
Penerimaan masyarakat terhadap pemanfaatan iptek nuklir sangat dipengaruhi oleh keamanan dan keselamatan pengelolaan limbah radioaktif. Dalam permasalahan ini, umumnya negara-negara industri nuklir melakukan pendekatan secara teknis, namun pendekatan secara sosial masih kurang.

DAFTAR PUSTAKA

TSYPLENKOV V. S., Principles and Components of the Waste Management Infrastructure, IAEA, Regional Training Course, 21 Oct -1 Nov. 1991, Jakarta- Indonesia, (1991).
BENNET B. G., Exposures from Worldwide Release, Environmental Impact of Radioactive Releases, Proceedings of a Symposium, IAEA, Vienna 8 - 12 May, (1995).
ALAN MARTIN., SAMUEL H., An Introduction to Radiation Protection, Third Edition, Chapman and Hall, London, (1986).
International Basic Safet Standard for Protection against Ionizing radiation and for the Safety of Radiation Sources., Safety-Series no. 115, IAEA, Vienna, (1996).
Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Kesehatan Kerja.
Sk. Kepala BAPETEN No.06/Ka.BAPETEN/V-99., Pembangunan dan Pengopersian Reaktor Nuklir.
Sk. Kepala BAPETEN No.01/Ka. Ka.BAPETEN/VI-99., Pedoman Penentuan Tapak Reaktor Nuklir
Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 2000 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion.
Peraturan Pemerintah No.64 Tahun 2000 Tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
SK. Ka. BAPETEN No.07-P/Ka.-BAPETEN/I-02, Pedoman Dekomisioining Fasilitas Medis, Industri dan Penelitian Serta Instalasi Nuklir Non Reaktor.
Sk. Ka. BAPETEN No.03/Ka.BAPETEN/99, Ketentuan Keselamatan Untuk Pengelolaan Limbah Radioaktif.
Kep. Ka. BAPETEN No.064-P/Ka-BAPETEN/VI-99, Pedoman Teknis Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Untuk Rencana Pembangunan dan Pengoperasian Instalasi Nuklir dan Instalasi Lainnya.
Safety of Radioactive Waste Management., Proceedings of an International Conference, Cordoba, Spain, 13 - 17 March, (2000).
Regulatory Control of Radioactive Discharge into the Environment, Safety-Series-77, IAEA, Vienna, (1999).
Batas Pelepasan Maksimal (BPM) Pembuangan Zat Radioaktif ke Atmosfer dan Badan-air untuk tiap Instalasi Nuklir di PPTA Serpong, Revisi-1, BKKL-PTPLR, (1991).
LUBIS, E., D. MALLANTS., G. VOLCKAERT., Safety Assessment for a Hyphotetical Near Surface Disposal at Serpong Site, Atom Indonesia Vol. 26, No.2, July 2000.
LUBIS, E., SUCIPTA., Features, Events and Processes (FEP's) dalam Pengkajian Keselamatan Penyimpanan Limbah Tanah Dangkal di S. Muria, Jurnal Teknologi Pengolahan Limbah., 2(2), 1 - 18, ISSN 1410-9565, 1999.
Program Pemantauan Radioaktivitas Lingkungan Daerah PPTN Serpong Dalam Radius 5,0 km, P2PLR, Serpong.
Laporan Pemnatauan Radioaktivitas Lingkungan Daerah PPTN Serpong Dalam Radius 5,0 km, P2PLR, Serpong, (2002).
Kep. Ka. BAPETEN No.06/Ka-BAPETEN/V-99, Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir

Minggu, 12 Januari 2014

Dosis dan Efek Radiasi

Satuan dan Dosis Radiasi

Kita tidak dapat mendeteksi radiasi secara langsung dengan menggunakan panca indera; namun kita dapat mendeteksinya dengan menggunakan peralatan khusus, yang disebut Detektor Radiasi, misalnya film fotografi, tabung Geiger-Müllerpencacah sintilasibahan termoluminesensi maupun dioda silikon. Hasil pengukuran detektor radiasi tersebut dapat kita interpretasikan sebagai energi radiasi yang terserap di seluruh tubuh manusia atau di organ tertentu, misalnya hati.
Harold Gray
Banyaknya energi radiasi pengion yang terserap per satuan massa bahan, misalnya jaringan tubuh manusia, disebut Dosis Terserap yang dinyatakan dalam satuan gray, dengan simbol Gy. Untuk nilai yang lebih kecil, biasa digunakan miligray, mGy, yang sama dengan seperseribu gray. Istilah gray diambil dari nama fisikawan Inggris, Harold Gray.
Besar dosis terserap yang sama untuk jenis radiasi yang berbeda belum tentu mengakibatkan efek biologis yang sama, karena setiap jenis radiasi pengion memiliki keunikan masing-masing dalam berinteraksi dengan jaringan tubuh manusia. Sebagai contoh, dosis terserap 1 Gy yang berasal dari radiasialfa lebih berbahaya dibandingkan dengan dosis terserap 1 Gy yang berasal dari radiasi beta.
Karena adanya perbedaan tersebut, kita memerlukan besaran dosis lain yang tidak bergantung pada jenis radiasi. Besaran itu disebut Dosis Ekivalen dan memiliki satuan sievert, dengan simbol Sv. Untuk nilai yang lebih kecil, biasa digunakan milisievert, mSv, yang sama dengan seperseribu sievert. Istilah sievert diambil dari nama fisikawan Swedia, Rolf Sievert.
Rolf Sievert
Nilai faktor bobot-radiasi berbagai jenis radiasiDosis ekivalen adalah dosis terserap dikalikan dengan Faktor Bobot-Radiasi. Nilai faktor bobot-radiasi ini berlainan untuk setiap jenis radiasi, bergantung pada kemampuan radiasi tersebut untuk merusak jaringan tubuh manusia. Faktor bobot-radiasi untuk elektron (radiasi beta), foton (gamma dan sinar-X) bernilai 1 (satu), sedang untuk radiasi alfa bernilai 20. Ini berarti radiasi alfa bisa mengakibatkan kerusakan pada jaringan tubuh 20 kali lebih parah dibandingkan dengan radiasi beta, gamma atau sinar-X. Dengan adanya dosis ekivalen ini, maka kita dapat menyatakan bahwa dosis ekivalen 1 Sv yang berasal dari radiasi alfa akan mengakibatkan kerusakan yang sama dengan dosis ekivalen 1 Sv yang berasal dari radiasi beta.
Nilai faktor bobot-organ beberapa organ tubuh
Selain bergantung pada jenis radiasi, setiap organ atau jaringan tubuh juga mempunyai kepekaan masing-masing terhadap radiasi. Kerusakan akibat radiasi yang diterima oleh suatu organ, misalnya hati, juga berbeda dengan organ lain, misalnya paru-paru. Karena itu, setiap organ juga mempunyaiFaktor Bobot-Organ.
Untuk memudahkan, biasanya kita hanya memperhatikan berapa dosis radiasi yang mengenai seluruh tubuh. Besaran dosis radiasi ini disebut Dosis Efektif. Dosis efektif menyatakan penjumlahan dari dosis ekivalen yang diterima oleh setiap organ utama tubuh dikalikan dengan faktor bobot-organnya.
Perhitungan dosis efektif
Anggaplah seseorang menerima dosis ekivalen 100 mSv pada paru-paru, 70 mSv pada hati dan 300 mSv pada tulang. Dosis efektif = (100x0,12) + (70x0,05) + (300x0,01) = 18,5 mSv. Risiko akibat menerima radiasi pada beberapa organ tubuh tersebut akan sama dengan risiko jika ia menerima dosis ekivalen 18,5 mSv secara merata pada seluruh tubuhnya.
Biasanya, dosis efektif seringkali disebut secara singkat sebagai Dosis atau Dosis Radiasi saja. Dalam satuan lama, sebelum tahun 1970, dosis radiasi dinyatakan dalam rem, dengan 1 Sv sama dengan 100 rem.

Asal Dosis Radiasi dan Persentasenya


Dosis radiasi yang diterima oleh seseorang dapat berasal dari alam (secara alamiah) maupun dari radiasi buatan manusia (misalnya pemakaian sinar-Xdalam bidang kedokteran). Dalam laporan yang dipublikasikan pada tahun 2000, UNSCEAR (United Nations Scientific Committee on the Effects of Atomic Radiation) menyatakan bahwa secara rata-rata seseorang akan menerima dosis 2,8 mSv (280 mrem) per tahun. Sekitar 85% dari total dosis yang diterima seseorang berasal dari alam. Sekitar 43% dari total dosis yang diterima seseorang berasal dari radionuklida radon yang terdapat di dalam rumah.
Persentase asal dosis radiasi yang diterima seseorang selama setahun
Kontribusi asal dosis radiasi secara umum
Kontribusi asal dosis radiasi secara rinci

Radiasi Kosmik

Pengaruh ketinggian terhadap dosis radiasi yang diterima manusiaRadiasi kosmik merupakan radiasi yang berasal dari angkasa luar, umumnya terdiri atas partikel proton. Proton merupakan partikel bermuatan, sehingga jumlah proton yang memasuki atmosfir bumi dipengaruhi oleh medan magnet bumi. Karena itu, dosis radiasi yang berasal dari radiasi kosmik bergantung pada garis lintang; semakin jauh dari khatulistiwa, semakin besar dosisnya.
Ketika memasuki atmosfir bumi, radiasi kosmik berinteraksi dengan atom/unsur penyusun atmosfir. Semakin mendekati bumi, jumlah radiasi kosmik akan semakin berkurang karena diserap oleh bahan penyusun atmosfir, sehingga dosisnya juga akan semakin berkurang. Pada permukaan bumi, secara rata-rata, dosisnya sekitar 0,4 mSv (40 mrem) per tahun.
Beberapa kota di bumi, misalnya kota Lhasa di Himalaya, Tibet, berada di lokasi yang cukup tinggi sehingga penduduknya akan mendapat dosis yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang berada di permukaan bumi. Secara umum, intensitas radiasi kosmik bertambah dua kali lipat untuk setiap ketinggian 2 km.
Selain itu, mereka yang sering bepergian dengan pesawat terbang juga akan mendapat dosis radiasi yang lebih tinggi. Penerbangan pada ketinggian 13 km, ketinggian yang umum untuk penerbangan komersial, memberikan tambahan dosis 0,005 mSv (0,5 mrem) per jam penerbangan untuk setiap penumpang.

Kerak bumi (terestrial)

Semua bahan yang terdapat dalam kerak bumi mengandung radionuklida, khususnya uranium (U), thorium (Th) dan kalium (K). Uranium tersebar di bebatuan dan tanah dalam konsentrasi yang sangat kecil. U-238 merupakan induk dari beberapa deret peluruhan radionuklida. Setiap radionuklida akan meluruh menjadi radionuklida lain hingga akhirnya tercapai nuklida stabil Pb-206. Salah satu radionuklida yang berada dalam deret peluruhan uranium ini adalah radon-222 (Rn-222) yang dapat berinteraksi dengan udara. Thorium juga tersebar di tanah, dan Th-232 merupakan radionuklida induk dari deret peluruhan lain. Konsentrasi kalium lebih banyak dibandingkan dengan uranium dan thorium.
Semua radionuklida tersebut memancarkan radiasi gamma. Karena itu, setiap saat kita mendapat radiasi gamma, baik sewaktu kita berada di dalam maupun di luar rumah. Dosis yang diterima akan bervariasi sesuai dengan struktur geologi daerah tempat tinggalnya dan dengan bahan bangunan yang dipakai. Secara rata-rata, kita menerima dosis 0,5 mSv (50 mrem) per tahun dari radiasi gamma alamiah yang berasal dari bebatuan dan tanah.
Kita mungkin berpikir bahwa dengan masuk ke dalam rumah, kita akan terhindar dari radiasi terestrial. Kenyataannya, kontribusi radiasi terestrial ini 20% terdapat di luar rumah, 80% berasal dari bahan bangunan.

Internal

Beberapa radionuklida yang berasal dari deret uranium dan thorium, misalnya Pb-210 dan Po-210, terdapat di udara, makanan dan air. Karena itu, kita juga mendapat radiasi secara internal (dari dalam tubuh). Selain itu, di dalam tubuh juga terdapat radionuklida K-40 dan produk peluruhan radon. Interaksi radiasi kosmik dengan atmosfir juga akan menghasilkan beberapa radionuklida, misalnya C-14, yang akan menambah radiasi internal. Dosis efektif rata-rata dari radiasi internal ini sekitar 0,3 mSv (30 mrem) per tahun. Sekitar separuh dari dosis ini berasal dari K-40.

Radon

Cara gas radon masuk ke dalam rumahRadiasi yang berasal dari gas radon (Rn-222) merupakan sumber utama radiasi yang kita terima sehari-hari. Hal ini terjadi karena Rn-222 dapat bergabung dengan udara yang kita hirup. Kemudian, gas radon yang memancarkan radiasi alfa ini dapat mengiradiasi paru-paru sehingga akan meningkatkan risiko terkena kanker.
Jika gas radon keluar dari tanah, gas radon akan terdispersi (tersebar) ke udara. Karena itu, konsentrasi radon di lingkungan udara terbuka akan kecil. Namun, jika gas radon memasuki ruangan tertutup, khususnya melalui lantai rumah, konsentrasinya akan meningkat.
Dosis efektif rata-rata dari gas radon ini sekitar 1,2 mSv (120 mrem) per tahun. Karena dosis total rata-rata (baik berasal dari radiasi alamiah maupun buatan) sekitar 2,8 mSv (280 mrem) per tahun, maka kontribusi dari radon ini sekitar 43% dari dosis total yang kita terima. Karena itu, kita harus mewaspadai dosis radiasi yang berasal dari gas radon ini. Untuk mengurangi radiasi yang berasal dari gas radon, ruangan gedung harus memiliki ventilasi yang cukup agar gas radon dapat didispersikan oleh udara.

Kedokteran

CT ScanDalam bidang kedokteran, radiasi pengion digunakan untuk diagnosis dan pengobatan (terapi). Pemakaian sinar-X untuk memeriksa pasien disebut radiologi diagnostik, jika radiasi digunakan untuk mengobati pasien, prosedurnya disebutradioterapi, sedang pemakaian obat-obatan yang mengandung bahan radioaktif, baik untuk keperluan diagnosis maupun terapi, disebut kedokteran nuklir. Dosis efektif rata-rata yang berasal dari bidang kedokteran ini sekitar 0,4 mSv (40 mrem) per tahun.

Atmosfir (uji-coba bom nuklir)

Percobaan bom atom pertama: Trinity, 16 Juli 1945Jika bom nuklir diuji-coba di atas tanah, ledakan bom tersebut akan menghamburkan berbagai radionuklida, misalnya H-3 dan Pu-241, ke atmosfir. Dari atmosfir, radionuklida tersebut kemudian secara perlahan-lahan turun ke tanah. Sekitar 500 uji-coba bom nuklir dilaksanakan sebelum adanya pembatasan uji-coba bom nuklir pada tahun 1963.
Radionuklida utama yang menjadi bahaya radiasi pada uji-coba bom nuklir ini adalah C-14, Sr-90 dan Cs-137. Radionuklida tersebut dapat masuk ke dalam tubuh melalui makanan dan minuman. Selain itu, radionuklida tersebut dapat juga terdapat di permukaan tanah sehingga akan menambah radiasi yang kita terima.
Dosis efektif rata-rata akibat radionuklida hasil uji-coba bom nuklir ini sekitar 0,005 mSv (0,5 mrem) per tahun. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan dosis sekitar 0,1 mSv (10 mrem) pada tahun 1963 ketika uji-coba peledakan bom nuklir mencapai puncaknya.

Kecelakaan PLTN Chernobyl

Klik untuk melihat gambar dengan ukuran yang lebih besarPada tanggal 26 April 1986 terjadi kecelakaan di PLTN Chernobyl, Ukraina. Kecelakaan itu mengakibatkan tersebarnya sejumlah bahan radioaktif ke lingkungan selama 10 hari. Sekitar 31 orang meninggal dunia, termasuk 28 orang petugas pemadam kebakaran. Para petugas pemadam kebakaran tersebut mendapat dosis radiasi tinggi, antara 3 Sv (300 rem) hingga 16 Sv (1600 rem), yang berasal dari bahan radioaktif yang mengendap di tanah. Selain itu, mereka juga mengalami kontaminasi pada kulit yang mengakibatkan eritema akut. Sebanyak 209 orang juga mendapat perawatan di rumah sakit, 106 orang di antaranya didiagnosa menderita sakit akibat radiasi yang cukup parah. Kendati demikian, semuanya dapat disembuhkan dan diizinkan pulang setelah menjalani perawatan beberapa minggu atau bulan di rumah sakit.
Radionuklida utama yang menjadi bahaya pada kecelakaan ini adalah I-131, Cs-134 dan Cs-137. Dosis yang diterima berasal dari radiasi eksterna radionuklida yang terdapat di permukaan tanah, dari terhirupnya I-131 sehingga meningkatkan dosis radiasi pada thyroid, dan dari radiasi internal radionuklida yang terdapat pada bahan makanan.
Ketika UNSCEAR menerbitkan laporan pada tahun 2000, pada laporan itu masih disebutkan bahwa kecelakaan PLTN Chernobyl ini mengakibatkan dosis efektif rata-rata sekitar 0,002 mSv (0,2 mrem) per tahun.

PLTN

Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) merupakan salah satu sumber daya energi listrik dunia. Pada setiap tahap daur bahan bakar nuklir, termasuk penambangan, fabrikasi, operasi reaktor serta olah-ulang bahan bakar, sejumlah kecil radionuklida dilepaskan ke lingkungan dalam bentuk cair, gas atau padat. Dosis efektif rata-rata yang berasal dari energi nuklir ini sekitar 0,0002 mSv (0,02 mrem) per tahun.
Daur bahan bakar nuklir

Lain-lain

Selain mendapat dosis radiasi yang berasal dari latar belakang seperti disebutkan di atas, kita juga mendapat tambahan dosis radiasi, misalnya bila kita di"roentgen". Tabel berikut memperlihatkan beberapa sumber paparan yang dapat menambah dosis radiasi.
Beberapa sumber paparan radiasi

Efek Radiasi Terhadap Manusia

Efek radiasi terhadap sel tubuh
Jika radiasi mengenai tubuh manusia, ada 2 kemungkinan yang dapat terjadi: berinteraksi dengan tubuh manusia, atau hanya melewati saja. Jika berinteraksi, radiasi dapat mengionisasi atau dapat pula mengeksitasi atom. Setiap terjadi proses ionisasi atau eksitasi, radiasi akan kehilangan sebagian energinya. Energi radiasi yang hilang akan menyebabkan peningkatan temperatur (panas) pada bahan (atom) yang berinteraksi dengan radiasi tersebut. Dengan kata lain, semua energi radiasi yang terserap di jaringan biologis akan muncul sebagai panas melalui peningkatan vibrasi (getaran) atom dan struktur molekul. Ini merupakan awal dari perubahan kimiawi yang kemudian dapat mengakibatkan efek biologis yang merugikan.
Satuan dasar dari jaringan biologis adalah sel. Sel mempunyai inti sel yang merupakan pusat pengontrol sel. Sel terdiri dari 80% air dan 20% senyawa biologis kompleks. Jika radiasi pengion menembus jaringan, maka dapat mengakibatkan terjadinya ionisasi dan menghasilkan radikal bebas, misalnya radikal bebas hidroksil (OH), yang terdiri dari atom oksigen dan atom hidrogen. Secara kimia, radikal bebas sangat reaktif dan dapat mengubah molekul-molekul penting dalam sel.
DNA (deoxyribonucleic acid) merupakan salah satu molekul yang terdapat di inti sel, berperan untuk mengontrol struktur dan fungsi sel serta menggandakan dirinya sendiri.
Setidaknya ada dua cara bagaimana radiasi dapat mengakibatkan kerusakan pada sel. Pertama, radiasi dapat mengionisasi langsung molekul DNA sehingga terjadi perubahan kimiawi pada DNA. Kedua, perubahan kimiawi pada DNA terjadi secara tidak langsung, yaitu jika DNA berinteraksi dengan radikal bebas hidroksil. Terjadinya perubahan kimiawi pada DNA tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat menyebabkan efek biologis yang merugikan, misalnya timbulnya kanker maupun kelainan genetik.
Pada dosis rendah, misalnya dosis radiasi latar belakang yang kita terima sehari-hari, sel dapat memulihkan dirinya sendiri dengan sangat cepat. Pada dosis lebih tinggi (hingga 1 Sv), ada kemungkinan sel tidak dapat memulihkan dirinya sendiri, sehingga sel akan mengalami kerusakan permanen atau mati. Sel yang mati relatif tidak berbahaya karena akan diganti dengan sel baru. Sel yang mengalami kerusakan permanen dapat menghasilkan sel yang abnormal ketika sel yang rusak tersebut membelah diri. Sel yang abnormal inilah yang akan meningkatkan risiko tejadinya kanker pada manusia akibat radiasi.
Efek radiasi terhadap tubuh manusia bergantung pada seberapa banyak dosis yang diberikan, dan bergantung pula pada lajunya; apakah diberikan secara akut (dalam jangka waktu seketika) atau secara gradual (sedikit demi sedikit).
Sebagai contoh, radiasi gamma dengan dosis 2 Sv (200 rem) yang diberikan pada seluruh tubuh dalam waktu 30 menit akan menyebabkan pusing dan muntah-muntah pada beberapa persen manusia yang terkena dosis tersebut, dan kemungkinan satu persen akan meninggal dalam waktu satu atau dua bulan kemudian. Untuk dosis yang sama tetapi diberikan dalam rentang waktu satu bulan atau lebih, efek sindroma radiasi akut tersebut tidak terjadi.
Contoh lain, dosis radiasi akut sebesar 3,5 – 4 Sv (350 – 400 rem) yang diberikan seluruh tubuh akan menyebabkan kematian sekitar 50% dari mereka yang mendapat radiasi dalam waktu 30 hari kemudian. Sebaliknya, dosis yang sama yang diberikan secara merata dalam waktu satu tahun tidak menimbulkan akibat yang sama.
Selain bergantung pada jumlah dan laju dosis, setiap organ tubuh mempunyai kepekaan yang berlainan terhadap radiasi, sehingga efek yang ditimbulkan radiasi juga akan berbeda.
Sebagai contoh, dosis terserap 5 Gy atau lebih yang diberikan secara sekaligus pada seluruh tubuh dan tidak langsung mendapat perawatan medis, akan dapat mengakibatkan kematian karena terjadinya kerusakan sumsum tulang belakang serta saluran pernapasan dan pencernaan. Jika segera dilakukan perawatan medis, jiwa seseorang yang mendapat dosis terserap 5 Gy tersebut mungkin dapat diselamatkan. Namun, jika dosis terserapnya mencapai 50 Gy, jiwanya tidak mungkin diselamatkan lagi, walaupun ia segera mendapatkan perawatan medis.
Jika dosis terserap 5 Gy tersebut diberikan secara sekaligus ke organ tertentu saja (tidak ke seluruh tubuh), kemungkinan besar tidak akan berakibat fatal. Sebagai contoh, dosis terserap 5 Gy yang diberikan sekaligus ke kulit akan menyebabkan eritema. Contoh lain, dosis yang sama jika diberikan ke organ reproduksi akan menyebabkan mandul.
Efek radiasi yang langsung terlihat ini disebut Efek Deterministik. Efek ini hanya muncul jika dosis radiasinya melebihi suatu batas tertentu, disebutDosis Ambang.
Efek deterministik bisa juga terjadi dalam jangka waktu yang agak lama setelah terkena radiasi, dan umumnya tidak berakibat fatal. Sebagai contoh, katarak dan kerusakan kulit dapat terjadi dalam waktu beberapa minggu setelah terkena dosis radiasi 5 Sv atau lebih.
Jika dosisnya rendah, atau diberikan dalam jangka waktu yang lama (tidak sekaligus), kemungkinan besar sel-sel tubuh akan memperbaiki dirinya sendiri sehingga tubuh tidak menampakkan tanda-tanda bekas terkena radiasi. Namun demikian, bisa saja sel-sel tubuh sebenarnya mengalami kerusakan, dan akibat kerusakan tersebut baru muncul dalam jangka waktu yang sangat lama (mungkin berpuluh-puluh tahun kemudian), dikenal juga sebagai periode laten. Efek radiasi yang tidak langsung terlihat ini disebut Efek Stokastik.
Efek stokastik ini tidak dapat dipastikan akan terjadi, namun probabilitas terjadinya akan semakin besar apabila dosisnya juga bertambah besar dan dosisnya diberikan dalam jangka waktu seketika. Efek stokastik ini mengacu pada penundaan antara saat pemaparan radiasi dan saat penampakan efek yang terjadi akibat pemaparan tersebut. Kecuali untuk leukimia yang dapat berkembang dalam waktu 2 tahun, efek pemaparan radiasi tidak memperlihatkan efek apapun dalam waktu 20 tahun atau lebih.
Salah satu penyakit yang termasuk dalam kategori ini adalah kanker. Penyebab sebenarnya dari penyakit kanker tetap tidak diketahui. Selain dapat disebabkan oleh radiasi pengion, kanker dapat pula disebabkan oleh zat-zat lain, disebut zat karsinogen, misalnya asap rokok, asbes dan ultraviolet. Dalam kurun waktu sebelum periode laten berakhir, korban dapat meninggal karena penyebab lain. Karena lamanya periode laten ini, seseorang yang masih hidup bertahun-tahun setelah menerima paparan radiasi ada kemungkinan menerima tambahan zat-zat karsinogen dalam kurun waktu tersebut. Oleh karena itu, jika suatu saat timbul kanker, maka kanker tersebut dapat disebabkan oleh zat-zat karsinogen, bukan hanya disebabkan oleh radiasi.

Filosofi Proteksi Radiasi

Mengingat radiasi dapat membahayakan kesehatan, maka pemakaian radiasi perlu diawasi, baik melalui peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemanfaatan radiasi dan bahan-bahan radioaktif, maupun adanya badan pengawas yang bertanggungjawab agar peraturan-peraturan tersebut diikuti. Di Indonesia, badan pengawas tersebut adalah Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir).
Filosofi proteksi radiasi yang dipakai sekarang ditetapkan oleh Komisi Internasional untuk Proteksi Radiasi (International Commission on Radiological Protection, ICRP) dalam suatu pernyataan yang mengatur pembatasan dosis radiasi, yang intinya sebagai berikut:
  1. Suatu kegiatan tidak akan dilakukan kecuali mempunyai keuntungan yang positif dibandingkan dengan risiko, yang dikenal sebagai azas justifikasi,
  2. Paparan radiasi diusahakan pada tingkat serendah mungkin yang bisa dicapai (as low as reasonably achievable, ALARA) dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial, yang dikenal sebagai azas optimasi,
  3. Dosis perorangan tidak boleh melampaui batas yang direkomendasikan oleh ICRP untuk suatu lingkungan tertentu, yang dikenal sebagai azas limitasi.
Konsep untuk mencapai suatu tingkat serendah mungkin merupakan hal mendasar yang perlu dikendalikan, tidak hanya untuk radiasi tetapi juga untuk semua hal yang membahayakan lingkungan. Mengingat bahwa tidak mungkin menghilangkan paparan radiasi secara keseluruhan, maka paparan radiasi diusahakan pada tingkat yang optimal sesuai dengan kebutuhan dan manfaat dari sisi kemanusiaan.
Menurut Bapeten, nilai batas dosis dalam satu tahun untuk pekerja radiasi adalah 50 mSv (5 rem), sedang untuk masyarakat umum adalah 5 mSv (500 mrem). Menurut laporan penelitian UNSCEAR, secara rata-rata setiap orang menerima dosis 2,8 mSv (280 mrem) per tahun, berarti seseorang hanya akan menerima sekitar setengah dari nilai batas dosis untuk masyarakat umum.
Ada dua catatan yang berkaitan dengan nilai batas dosis ini. Pertama, adanya anggapan bahwa nilai batas ini menyatakan garis yang tegas antara aman dan tidak aman. Hal ini tidak seluruhnya benar. Nilai batas ini hanya menyatakan batas dosis radiasi yang dapat diterima oleh pekerja atau masyarakat, sejauh pengetahuan yang ada hingga saat ini. Yang lebih penting dari pemakaian nilai batas ini adalah diterapkannya prinsip ALARA pada setiap pemanfaatan radiasi. Kedua, adanya perbedaan nilai batas dosis untuk pekerja radiasi dan masyarakat umum. Nilai batas ini berbeda karena pekerja radiasi dianggap dapat menerima risiko yang lebih besar (dengan kata lain, menerima keuntungan yang lebih besar) daripada masyarakat umum, antara lain karena pekerja radiasi mendapat pengawasan dosis radiasi dan kesehatan secara berkala. (Radiation, People and the Environment, IAEA, Austria, 2004 & www.batan.go.id )